Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Izin Warnet dilakukan apabila terjadi perubahan klasifikasi, dan sarana/prasarana pendukung. (2) Tim Pemeriksa Izin Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen serta kondisi nyata bangunan/ruangan dan sarana/prasarana warnet. (3) Apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Pemeriksa Izin Warnet memberikan persetujuan perubahan Izin Warnet, Kepala Dinas PM, PTSP, KUM mengeluarkan perubahan Izin Warnet. (4) Apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Pemeriksa Izin Warnet tidak memberikan persetujuan atau perubahan Izin Warnet, Kepala Dinas PM, PTSP, KUM mengeluarkan surat penolakan perubahan Izin Warnet. (5) Terhadap pemohon perubahan Izin Warnet yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali perubahan Izin Warnet dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Your Correction