Correct Article 9
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
(1) Permohonan izin usaha Warnet diajukan kepada Kepala Dinas PM, PTSP, KUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
b. fotocopy Izin Mendirikan Bangunan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. fotocopy Kartu Keluarga;
e. Surat Pengantar dari Kelurahan;
f. fotocopy Kontrak Kerjasama dengan Provider Penyedia Jasa Jaringan Internet;
g. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan program internet sehat dan aman;
h. fotocopy dokumen perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware).
(2) Setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas PM, PTSP, KUM meminta pertimbangan teknis dari Tim Teknis Perizinan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemeriksaan terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen dengan kondisi nyata bangunan/ruangan dan sarana/prasarana Warnet yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan Tim Teknis Perizinan memberikan persetujuan, Kepala Dinas PM, PTSP, KUM sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha Warnet.
(5) Apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan tim teknis Perizinan tidak memberikan persetujuan, Kepala Dinas PM, PTSP, KUM sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan surat penolakan izin usaha Warnet yang diajukan.
(6) Terhadap pemohon izin usaha Warnet yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Teknis Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
