Correct Article 8
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
Walikota melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Kepala Dinas PM, PTSP, KUM.
Your Correction
