Correct Article 4
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat tentang kegiatan penyelenggaraan warung internet;
b. tersedianya jasa warung internet yang berkualitas, berdayaguna dan berdampak positif bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan komunikasi;
c. memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah untuk membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan warung internet.
Your Correction
