Correct Article 3
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk dilaksanakan oleh pelaku usaha Warnet dalam mendirikan dan pengelolaan Warnet serta sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasannya.
Your Correction
