Correct Article 18
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
Terhadap penyelenggaraan warnet yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
