Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, Pasal 13 huruf b, dan Pasal 13 huruf c diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction