Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administrasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction