Correct Article 16
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
(1) Pelaku usaha Warnet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administrasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
