Correct Article 14
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan warung internet meliputi pemantauan, evaluasi dan penertiban.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Walikota.
(3) Hasil pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan warnet dilaporkan kepada Walikota.
Your Correction
