Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Warnet harus memenuhi standarisasi kelayakan Warnet. (2) Standarisasi kelayakan warnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek-aspek sebagai berikut : a. aspek perangkat lunak dan perangkat keras; b. aspek keamanan dan kenyamanan; c. aspek tanggung jawab sosial; dan d. aspek penataan bentuk ruangan. (3) Aspek perangkat lunak dan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. penggunaan perangkat lunak/program komputer meliputi sistem operasi maupun pendukung sistem operasi yang memiliki lisensi atau aplikasi open source; b. penggunaan perangkat lunak/program komputer tertentu yang dapat mendeteksi dan memblokir situs porno atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di INDONESIA; c. penyimpanan dokumen elektronik dalam perangkat komputer dijaga agar tidak terdapat data elektronik yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di INDONESIA; d. penyediaan komputer, printer, dan akses koneksi internet yang layak; dan e. penyediaan kode akses dan sistem pembayarannya berupa program computer yang berfungsi untuk mengatur dan mencatat segala transaksi di warnet. (4) Aspek keamanan dan kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari : a. penyediaan alat pemadam kebakaran yang memenuhi uji kelayakan, kecuali untuk warnet golongan kecil; b. penyediaan jaringan kelistrikan yang aman dan terhindar dari bahaya arus pendek; c. penyediaan kamar mandi beserta perlengkapannya yang bersih dan nyaman, dikecualikan untuk warnet golongan kecil; dan d. penyediaan lahan parkir yang memadai dan melakukan penataan parkir kendaraan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan/atau trotoar, kecuali untuk warnet golongan kecil. (5) Aspek tanggung jawab sosial sebagaimana pada ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. pencegahan penggunaan internet yang bertentangan dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di INDONESIA; b. peringatan dan pelarangan secara langsung kepada pengguna Warnet yang diketahui telah lolos dari upaya pencegahan/pemblokiran dan menggunakan internet untuk perbuatan yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di INDONESIA; c. peningkatan literasi dan peran serta masyarakat di lingkungan sekitarnya dalam pemanfaatan internet sehat secara tepat guna dan bertanggung jawab; d. pelarangan penggunaan internet bagi pelajar/ berpakaian seragam pada jam pelajaran sekolah kecuali ada surat izin dari sekolah; dan e. peringatan, pelarangan dan/atau pelaporan kepada aparat hukum, apabila ada pengguna Warnet yang diketahui telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di INDONESIA. (6) Aspek penataan bentuk ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri dari : a. pelarangan menyelenggarakan Warnet dalam bentuk ruangan tertutup model kamar; b. penggunaan sekat pembatas: 1) ukuran sekat paling tinggi 80 cm (delapan puluh centimeter) dari lantai untuk yang menggunakan kursi dan seluruh wajah pengguna warnet dapat terlihat oleh penjaga/operator warnet; atau 2) ukuran sekat paling tinggi 50 cm (lima puluh centimeter) dari lantai untuk yang lesehan dan seluruh wajah pengguna warnet dapat terlihat oleh penjaga/operator warnet. c. penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan Warnet; d. pengaturan sirkulasi udara yang sehat; e. penyediaan dan pemasangan kamera CCTV untuk memantau kegiatan pengguna Warnet golongan menengah dan besar; f. pemasangan tata tertib penggunaan internet pada tempat strategis di Warnet dan mudah dibaca oleh pengguna Warnet; dan g. pemasangan petikan keputusan tentang perizinan yang dimiliki terkait pendirian Warnet, di tempat usahanya.
Your Correction