Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Warung Internet

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : a. warnet golongan kecil; b. warnet golongan menengah; dan c. warnet golongan besar. (2) Warnet Golongan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Warnet yang memiliki sampai dengan 5 (lima) komputer. (3) Warnet Golongan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Warnet yang memiliki 6 (enam) sampai dengan 15 (lima belas) komputer. (4) Warnet Golongan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Warnet yang memiliki lebih dari 15 (lima belas) komputer.
Your Correction