Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perawatan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan yang bersifat segera dan memerlukan perbaikan terhadap kerusakan yang membutuhkan penanganan segera agar tidak membahayakan.
Your Correction