Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perawatan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan secara tidak terencana berdasarkan hasil inspeksi atau laporan dengan tujuan untuk mengatasi kerusakan yang membutuhkan penanganan mendesak dan harus segera ditangani.
Your Correction