Correct Article 28
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
(1) Dalam melakukan strategi pemasaran rusunawa, Pengelola Rusunawa menyusun strategi umum termasuk menjalin kerjasama dengan kelompok pengusaha, koperasi, dan/atau yayasan.
(2) Strategi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direalisasikan melalui program sosialisasi dan promosi.
Your Correction
