Correct Article 18
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), selanjutnya dilakukan penetapan calon penghuni oleh Pengelola Rusunawa dengan tata cara sebagai berikut:
a. menyeleksi calon penghuni yang telah mendaftar dan telah memenuhi persyaratan;
b. MENETAPKAN pemohon yang ditunjuk sebagai calon penghuni;
c. MENETAPKAN daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi;
d. mengumumkan dan memanggil calon penghuni;
e. meminta penghuni untuk mengisi surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib penghunian;
f. membacakan dan memberitahukan hak dan kewajiban penghuni kepada penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian sewa menyewa; dan
g. menyampaikan surat pengantar dari pengelola untuk disampaikan kepada lingkungan rukun tetangga/rukun warga/ketua kelompok/ketua blok setempat untuk dicatat dan digunakan sebagai bukti bahwa penghuni yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi penghuni rusunawa.
Your Correction
