Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah dilakukan pendaftaran calon penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), selanjutnya dilakukan penetapan calon penghuni oleh Pengelola Rusunawa dengan tata cara sebagai berikut: a. menyeleksi calon penghuni yang telah mendaftar dan telah memenuhi persyaratan; b. MENETAPKAN pemohon yang ditunjuk sebagai calon penghuni; c. MENETAPKAN daftar tunggu calon penghuni yang memenuhi syarat dan lulus seleksi; d. mengumumkan dan memanggil calon penghuni; e. meminta penghuni untuk mengisi surat pernyataan untuk mematuhi tata tertib penghunian; f. membacakan dan memberitahukan hak dan kewajiban penghuni kepada penghuni, sebelum penandatanganan perjanjian sewa menyewa; dan g. menyampaikan surat pengantar dari pengelola untuk disampaikan kepada lingkungan rukun tetangga/rukun warga/ketua kelompok/ketua blok setempat untuk dicatat dan digunakan sebagai bukti bahwa penghuni yang bersangkutan dinyatakan resmi menjadi penghuni rusunawa.
Your Correction