Correct Article 20
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
(1) Penghuni Rusunawa berhak:
a. memanfaatkan satuan bukan hunian yang disewa untuk kegiatan usaha;
b. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada Pengelola Rusunawa;
c. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan sarana dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh penghuni;
d. menempati satuan hunian cadangan yang disiapkan oleh pengelola saat dilakukan perbaikan pada satuan hunian penghuni;
e. menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga yang dimanfaatkan sebagai wadah komunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama;
f. mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun psikologis;
g. mengetahui kekuatan komponen struktur menyangkut daya dukung dan keamanan fisik bangunan;
h. mendapat pendampingan mengenai penghunian dari Pengelola Rusunawa dan/atau institusi lain yang berkaitan;
i. mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya; dan
j. memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi.
(2) Bagi penghuni yang cacat fisik dan lanjut usia berhak mendapatkan perlakuan khusus.
(3) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penempatan ruang hunian dan mobilitas.
Your Correction
