Correct Article 30
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
Tugas Pengelola Rusunawa meliputi :
a. menyusun program dan perencanaan yang mencakup operasional dan teknis sebagai rujukan dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengusulkan anggaran untuk kegiatan pengelolaan;
c. melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, penyempurnaan dan penyediaan utilitas (listrik dan air bersih);
d. melaksanakan kegiatan rutin perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana dan prasarana lingkungan;
e. melaksanakan, penanganan pelanggaran, pembinaan penghuni, keamanan dan ketertiban lingkungan;
f. melaksanakan kegiatan administrasi penghunian/penyewaan dan menerima uang sewa serta penyetorannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melaksanakan sosialisasi keberadaan dan tatacara penyewaan Rusunawa;
h. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya; dan
i. melaporkan secara periodik mengenai posisi keuangan, administrasi, dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya kepada Walikota.
Your Correction
