Correct Article 26
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
(1) Pendapatan hasil sewa terdiri dari komponen harga sewa rusunawa fungsi hunian dan ruang bukan hunian.
(2) Pendapatan hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk :
a. kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan rusunawa;
b. pemasaran, pendampingan penghuni, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian suku cadang, pembayaran kewajiban atas beban biaya operasional serta pemupukan biaya cadangan; dan
c. pemanfaatan uang jaminan untuk membayar tunggakan biaya sewa, listrik, air bersih/minum serta biaya lainnya yang belum dibayar penghuni.
(3) Pertanggungjawaban pemanfaatan hasil sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
