Correct Article 25
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
(1) Dalam MENETAPKAN besaran tarif sewa Rusunawa, Pengelola Rusunawa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. besaran tarif sewa disesuaikan dengan daya beli kelompok sasaran dan dibatasi setinggi-tingginya 1/3 (sepertiga) dari penghasilan calon penghuni berdasarkan upah minimum Provinsi Jawa Timur;
b. perhitungan besaran tarif sewa disesuaikan dengan pengeluaran biaya operasional, biaya pemeliharaan rusunawa, termasuk perhitungan eskalasi harga karena inflasi;
c. besaran tarif sewa rusunawa untuk penghuni mahasiswa disesuaikan dengan peraturan perguruan tinggi;
d. dalam hal calon penghuni tidak memiliki kemampuan membayar sewa yang ditetapkan, Pengelola Rusunawa dapat melakukan subsidi silang atau mengusahakan subsidi maupun bantuan dari sumber lain.
(2) Besarnya Tarif Sewa Rusunawa mengacu pada peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Your Correction
