Correct Article 24
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
Pengelolaan Rusunawa dapat dibiayai melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. iuran penghuni yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
c. sumber pendapatan lain yang sah.
Your Correction
