Correct Article 16
PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Current Text
(1) Kelompok sasaran penghuni rusunawa merupakan masyarakat yang dikategorikan sebagai MBR.
(2) Kelompok sasaran penghuni rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu warga ber-KTP Daerah yang:
a. mengajukan permohonan tertulis kepada Pengelola Rusunawa untuk menjadi calon penghuni rusunawa;
b. mampu membayar harga sewa yang ditetapkan;
dan
c. memiliki kegiatan yang dekat dengan lokasi rusunawa.
(3) Penghuni rusunawa yang kemampuan ekonominya telah meningkat menjadi lebih baik harus melepaskan haknya sebagai penghuni rusunawa berdasarkan hasil evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Pengelola Rusunawa.
Your Correction
