Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan bangunan rusunawa oleh penghuni dalam rangka terpeliharanya dan terawatnya bangunan rusunawa wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. pemanfaatan bagian atap harus disesuaikan dengan daya dukung struktur bangunan rusunawa; b. pemanfaatan bagian bangunan balkon atau dinding bangunan hanya dapat digunakan untuk tanaman dalam pot/ gantung; c. ruang bawah tangga tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi; d. bagi mahasiswa dan buruh/pekerja yang belum berkeluarga, bangunan blok hunian untuk laki-laki dipisahkan dengan bangunan blok untuk perempuan; e. dinding bagian dalam bangunan dapat dimanfaatkan untuk menempatkan papan informasi. (2) Pemanfaatan bangunan rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bangunan prasarana dan sarana yang dapat dimanfaatkan bersama oleh penghuni dan pengelola rusunawa. (3) Pemanfaatan bangunan prasarana dan sarana yang dilakukan oleh penghuni tidak boleh mengganggu penghuni lainnya. (4) Pemanfaatan bangunan rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengelola Rusunawa dengan penghuni sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.
Your Correction