Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa merupakan kegiatan pemanfaatan ruang hunian maupun bukan hunian. (2) Pemanfaatan fisik bangunan rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan: a. pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas; b. perawatan prasarana, sarana, dan utilitas; dan c. peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari jalan, tangga, selasar, drainase, sistem air limbah, persampahan, dan air bersih. (4) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, usaha kecil mikro, rekreasi, dan olahraga. (5) Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari jaringan listrik, jaringan telepon, dan perlengkapan pemadam kebakaran.
Your Correction