Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan Rusunawa meliputi: a. pemanfaatan fisik bangunan rusunawa yang mencakup pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan, perawatan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas; b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni, proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni; c. administrasi keuangan dan pemasaran yang mencakup sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa, pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi pemasaran; d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur, tugas, hak, kewajiban dan larangan Pengelola Rusunawa serta peran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; e. penghapusan dan pengembangan bangunan rusunawa; f. pendampingan, monitoring dan evaluasi; dan g. pengawasan dan pengendalian pengelolaan rusunawa.
Your Correction