Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b merupakan upaya menjaga kondisi perumahan dan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
Your Correction