Correct Article 31
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan terkait upaya pencegahan Perumahan dan Permukiman Kumuh.
(2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana tata ruang;
b. penataan bangunan dan lingkungan;
c. perizinan; dan
d. standar perumahan dan permukiman.
(3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Daerah untuk membuka akses informasi bagi masyarakat.
Your Correction
