Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peran masyarakat pada tahap penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilakukan dalam bentuk: a. partisipasi pada proses pendataan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, dengan mengikuti survei lapangan dan/atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemberian pendapat terhadap hasil penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diberikan saat proses pendataan.
Your Correction