Correct Article 61
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
Peran masyarakat pada tahap penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. partisipasi pada proses pendataan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, dengan mengikuti survei lapangan dan/atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian pendapat terhadap hasil penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diberikan saat proses pendataan.
Your Correction
