Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara berkala oleh Pemerintah Daerah melalui koordinasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan permukiman. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. melibatkan ahli, akademisi dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh; b. menentukan lokasi perumahan dan permukiman yang membutuhkan pendampingan; c. mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan d. berpedoman pada rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Your Correction