Correct Article 29
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c sebagai upaya untuk memberikan bantuan yang bersifat teknis berupa:
a. fisik; dan
b. non fisik.
(2) Bantuan teknis dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fasilitasi pemeliharaan, dan/atau perbaikan:
a. bangunan;
b. jalan lingkungan;
c. drainase lingkungan;
d. sarana dan prasarana air minum;
e. sarana dan prasarana air limbah; dan/atau
f. sarana dan prasarana persampahan.
(3) Bantuan teknis dalam bentuk non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi fasilitasi:
a. penyusunan perencanaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
c. penguatan kapasitas kelembagaan;
d. pengembangan alternatif pembiayaan; dan/atau
e. persiapan pelaksanaan kerjasama Pemerintah Daerah dengan swasta.
Your Correction
