Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkup peran masyarakat dalam peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan pada tahap: a. penetapan lokasi dan perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh; b. peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; dan c. pengelolaan perumahan dan permukiman hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Your Correction