Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat secara swadaya. (3) Pengelolaan dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan perumahan dan permukiman layak huni. (4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembentukan kelompok swadaya masyarakat; dan b. pemeliharaan dan perbaikan
Your Correction