Correct Article 54
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
(3) Pengelolaan dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan perumahan dan permukiman layak huni.
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembentukan kelompok swadaya masyarakat; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan
Your Correction
