Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui: a. pendampingan; dan b. pelayanan informasi.
Your Correction