Correct Article 25
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan oleh pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui:
a. pendampingan; dan
b. pelayanan informasi.
Your Correction
