Correct Article 67
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan dilandaskan pada semangat gotong royong menata perumahan untuk kebaikan Kota “sagotrah gumregah ndandani omah, saiyeg saeko proyo hambangun projo”.
Your Correction
