Correct Article 59
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
Pola kemitraan antar pemangku kepentingan yang dapat dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yaitu kemitraan antara Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan setiap orang.
Your Correction
