Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf c dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat. (2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. pra konstruksi; b. konstruksi; dan c. pasca konstruksi.
Your Correction