Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemugaran pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan pemugaran; b. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak; c. pendataan masyarakat terdampak; d. penyusunan rencana pemugaran; dan e. musyawarah untuk penyepakatan. (2) Pemugaran pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi: a. proses pelaksanaan konstruksi; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi. (3) Pemugaran pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c meliputi: a. pemanfaatan; dan b. pemeliharaan dan perbaikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction