Correct Article 49
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Pemugaran pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a meliputi:
a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan pemugaran;
b. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;
c. pendataan masyarakat terdampak;
d. penyusunan rencana pemugaran; dan
e. musyawarah untuk penyepakatan.
(2) Pemugaran pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b meliputi:
a. proses pelaksanaan konstruksi; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi.
(3) Pemugaran pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
