Correct Article 46
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
Pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) diatur dengan ketentuan:
a. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa peremajaan;
b. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemukiman kembali;
c. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa peremajaan;
d. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan sedang dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemukiman kembali;
e. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan legal, pola penanganan yang dilakukan berupa pemugaran; dan
f. dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status lahan ilegal, pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali.
Your Correction
