Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status legalitas lahan pada setiap lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagai dasar yang menentukan bentuk penanganan. (2) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kejelasan status penguasaan lahan; dan b. kesesuaian dengan rencana tata ruang. (3) Kejelasan status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. kepemilikan sendiri dengan bukti dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau b. kepemilikan pihak lain, dengan bukti izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pengguna tanah. (4) Kesesuaian dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kesesuaian terhadap peruntukan tanah dalam rencana tata ruang, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Your Correction