Correct Article 35
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Identifikasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan prosedur pendataan identifikasi lokasi perumahan dan permukiman kumuh.
(2) Proses identifikasi lokasi didahului dengan identifikasi satuan perumahan dan permukiman.
(3) Identifikasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) , meliputi identifikasi terhadap:
a. kondisi kekumuhan;
b. legalitas lahan; dan
c. pertimbangan lain.
Your Correction
