Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat. (2) Proses pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi lokasi; dan b. penilaian lokasi. (3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penilaian lokasi oleh Pemerintah Daerah dengan Keputusan Walikota. (4) Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat.
Your Correction