Correct Article 14
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh merupakan pengelompokan Perumahan dan Permukiman Kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis.
(2) Tipologi Perumahan dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari perumahan dan permukiman kumuh:
a. di tepi air;
b. di dataran rendah; dan
c. di daerah rawan bencana.
Your Correction
