Correct Article 74
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah daerah (segel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan usaha;
h. pembekuan izin mendirikan bangunan;
i. pencabutan izin mendirikan bangunan;
j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k. perintah pembongkaran bangunan rumah;
l. pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n. pembatalan izin;
o. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
p. pencabutan insentif;
q. pengenaan denda administratif; dan/atau
r. penutupan lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
