Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan. (2) Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (3) Setiap orang dilarang membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang. (4) Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang. (5) Setiap orang dilarang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah setelah terjadi kesepakatan dengan masyarakat setempat. (6) Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan permukiman, dilarang mengalihfungsikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di luar fungsinya. (7) Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lingkungan Siap Bangun, dilarang menjual satuan permukiman. (8) Orang perseorangan dilarang membangun Lingkungan Siap Bangun. (9) Badan hukum yang membangun Lingkungan Siap Bangun dilarang menjual kaveling tanah tanpa rumah.
Your Correction