Correct Article 70
PERDA Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Dan Permukiman Kumuh
Current Text
(1) Pendanaan dimaksudkan untuk menjamin kemudahan pembiayaan pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem pembiayaan dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
