Correct Article 26
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Current Text
(1) Dalam hal pembongkaran reklame yang sudah terpasang yang tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan peralatan dan petugas, Walikota dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pembongkaran reklame.
(2) Pelaksanaan pembongkaran reklame oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data reklame yang akan dibongkar.
(3) Penunjukan pihak ketiga untuk melakukan pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
