Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap pembatalan izin yang dikarenakan terjadi perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 huruf a, maka reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain untuk sisa waktu yang belum dimanfaatkan. (2) Terhadap pembatalan izin yang dikarenakan atas keinginan sendiri penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 huruf b, kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat diminta kembali.
Your Correction