Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat permanen paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru. (2) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat insidental paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru.
Your Correction