Correct Article 12
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame
Current Text
(1) Setiap pemasangan reklame dilakukan pada lokasi atau kawasan yang telah ditetapkan.
(2) Lokasi atau kawasan tempat pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan nilai strategis lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi atau kawasan tempat pemasangan reklame berdasarkan nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
