Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan reklame di Daerah; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. MENETAPKAN lokasi dan titik reklame; d. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan reklame; e. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana di bidang reklame; f. menerbitkan perizinan reklame; dan g. memungut pajak reklame.
Your Correction