Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pencabutan izin; dan/atau b. pembongkaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction